Minggu, 15 September 2024

Panggil dan Periksa Anggaran Desa Sibual-buali Kab. Palas Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padang Lawas. Minggu. (15/09/2024).

Aliansi KOMPAS (Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumut) menghubungi awak media dan memberikan keterangan pada penilaian inspektorat Kab. Padang Lawas saatnya turun ke desa desa, untuk meminimalisir pengelolaan anggaran Dana Desa, karena dinilai adanya dugaan berpotensi melakukan praktik tindak pidana korupsi atau ada upaya memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Kepala desa di Kab. Palas. 

Ia juga menyebutkan, bahwa Kami memberikan contoh seperti kinerja Kepala Desa Sibual Buali Kecamatan Ulu Barumun Kab. Padang Lawas, yang terlihat jelas adanya dugaan melanggar ketentuan dan peraturan, dalam hal ini dapat kami utarakan seperti Sewa Kantor Desa Yang dicantumkan pada APBDes senilai Rp. 12 juta.

 Jika kita melihat kondisi dari sewa rumah yang diduga dipakai untuk kantor desa, anggaran sewa kantor tersebut dinilai terlalu tinggi, dengan kondisi kantor Desa dimaksud sangatlah tidak masuk akal.

Ditambah lagi dari informasi yang kami dapatkan aliansi KOMPAS menilai dari gaji Operator Desa senilai Rp. 2 juta perbulan namun tidak pernah terlihat batang hidungnya, hal ini jelas suatu upaya memperkaya diri sendiri. 

Kami menduga pada realisasi anggaran pada Desa tersebut tidak dapat diyakini kebenaran pengelolaannya, kami meminta kepada aparat penegak hukum periksa anggaran desa tersebut.

Kami juga mendapat informasi bahwa surat dari Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desanya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, dalam surat tersebut diduga Bupati memerintahkan Kepala Desa agar dibatalkan pengangkatan salah seorang perangkat desa, namun sampai dengan sekarang ini tidak ditindaklanjuti oleh kades bersangkutan, hal  ini terkesan bahwa kades lebih kuasa daripada bupati kab. Palas. 

Kami mengundang Inspektorat Kab. Palas dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar turun ke lapangan untuk melihat kebenaran atas laporan Kami ini, ditambah lagi diduga dalam kasus lain bahwa Kepala Desa sibual buali merupakan salah satu penerima bantuan bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA. 2024 hal ini juga Kami nilai suatu pelanggaran Hukum.*(tim)

Sabtu, 14 September 2024

Persatuan Pemuda Mas Sumut Desak Usut Dugaan Korupsi Preservasi Jalan Penen - Martelu Kecamatan Sibolangit


MEDAN,-Massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Pemuda Mas Sumatera Utara soroti dugaan korupsi di satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Sumatera Utara pada pengerjaan proyek preservasi jalan Penen - Martelu Kecamatan Sibolangit yang menelan anggaran senilai Rp.25.435.844.000,00.

Para pengunjuk rasa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membentuk tim khusus mengusut dugaan korupsi proyek yang menghabiskan anggaran puluhan milliar tersebut tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh PT Trimukti Perkasa.

"Panggil dan periksa kepala satker PJN Wilayah IV Sumatera Utara dan kepala kantor diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, fakta di lapangan pekerjaan preservasi jalan Penen-Martelu Kecamatan Sibolangit asal jadi dan disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan." Ujar ketua DPW Pemuda Mas Sumut M Zulfahri Tambusai dalam orasinya, Jum’at (13/9/24).

Menurut Fahri, pekerjaan yang bersumber dari APBN menghabiskan anggaran puluhan milliar tersebut terkesan asal jadi dan diduga adanya konspirasi jahat yang merugikan keuangan negara milliaran rupiah.

"Panggil dan periksa PPK, PPTK, dan pihak perusahaan pemenang tender, diduga kuat secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok" tambahnya Zulfahri Tambusai.

Selain itu, Fahri juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI untuk mencopot kepala Satker PJN Wilayah IV Sumatera Utara dinilai gagal dalam menjalankankan tugas dang fungsinya. "Copot kepala PJN Wilayah IV Sumut," teriaknya.

Diketahui, massa dari Pemuda Mas Sumatera Utara menggelar aksi pertamanya di kantor BBPJN Sumut, kemudian dilanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setelah menyampaikan aspirasi dengan tertib, di Kantor BBPJN Sumut kemudian massa aksi ditanggapi oleh bagian PPK. "Akan kita sampaikan dengan kepala PPK, karena PPK sedang sibuk, jadi tidak bisa turun langsung menanggapi," katanya yang saat itu didampingi bagian asisten umum.

Bagian asisten umum juga menambahkan, "Akan kita telusuri dan akan kita bentuk tim untuk turun ke lapangan melihat kondisi fakta dilapangan sebenarnya." bebernya kepada para pendemo.

Kemudian DPW Pemuda Mas Sumut melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan ditanggapi oleh Ibu J Sinaga. "Akan kita bantu proses dan akan di dalami kasus dan tuntutan yang di bawa ini," cetusnya dihadapan para pengunjuk rasa.

Mendengar itu, kemudian massa Pemuda Mas Sumatera Utara membubarkan diri dengan tertib, dah berjanji akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, (tim)

Heboh, Inisial FMS Goyang di Tempat Hiburan Malam, Bawaslu Sumut Tercoreng


 Medan. Jum'at. 13/09/2024.

Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAMSU) melaksanakan aksi damai Unjuk Rasa (unras) di depan kantor Bawaslu Sumut terkait dugaan pelanggaran KODE ETIK saudara inisial FMS yang diduga sering masuk hiburan malam.

FAMSU menyampaikan bahwa, hal ini yang tidak boleh kita biarkan dalam lingkungan Instansi Pemerintah apalagi terkhusus di Bawaslu Badan Pengawas pemilu Provinsi Sumut, ini akan berdampak buruk kepada kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Sumut, yang dimana Bawaslunya saja tidak bisa Mengakomodir aparaturnya sendiri, bagaimana nanti mengawasi Pilkada Se-Sumut,Pungkasnya.

Dalam Aksi damai tersebut berjalan waktu 2 jam, selepas itu aksi yang dilakukan aliansi FAMSU baru di tanggapi dari pihak Bawaslu Sumut, dengan menyebutkan"tuntutan aksi adek-adek dari aliansi FAMSU akan kita laporkan kepada pimpinan, Jelasnya. 

Adapun beberapa tuntutan FAMSU adalah; 

1.Kami Meminta Ketua Bawaslu Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa oknum yang terlibat dalam hiburan malam, dan bila terbukti kami minta tegas supaya oknum tersebut di copot dan di pecat, sebab kami duga telah melanggar kode etik, dan juga kami menduga oknum tersebut sering mengunjungi tempat-tempat hiburan malam.

2."Meminta kepada BNNP Sumut agar melakukan Tes Urine atau Tes kesehatan terhadap oknum bawaslu Sumut yang kami duga adanya aparatur pegawai bawaslu melakukan dan menikmati dunia malam bersama "wanita penghibur".

3. Meminta ketua Bawaslu Sumut agar Bertindak tegas terkhususnya di lingkungan Aparatur pegawai  Bawaslu sumut  agar segera mencopot saudara inisial FMS atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tersebut. 

Beberapa Tuntutan aksi FAMSU akan menjadi pekerjaan Bawaslu Sumut apakah bisa Menjawab dan menjaga kepercayaan masyarakat khususnya Sumatera Utara. 

Kesuksesan Pilkada Serentak yang akan dilakukan 33 kabupaten/kota se-Sumut dilihat dari sikap ketegasan kedisiplinan kejujuran oleh Bawaslu Sumut, oleh karena itu kami meminta Bawaslu Sumut agar tegas dalam menyikapi kasus dugaan pelanggaran KODE ETIK ini dan Jangan dianggap main -main,Tegasnya.*(tim)

Jumat, 13 September 2024

Koordinator Aksi Dayat Ritonga Desak Kejati Sumut Periksa Sewa Mobil Yang Mencapai Hampir 8 Milyar di Bawaslu Sumut


Medan.Jum'at.13/09/2024

Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia Maju melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan juga di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU Sumut) Rabu. 11/09/2024.

Aksi unjuk rasa tersebut terkait pada Kegiatan Sewa-menyewa transportasi mobil 183 Unit Oleh KORSEK BAWASLU Sumatera Utara, yang kami duga adanya  indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan nilai anggaran mencapai 8 Miliar Rupiah Tahun 2023.

Koordinator aksi  Dayat Ritonga dalam orasinya mengungkapkan Sebagai Koordinator Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia Maju meminta Kepada KEJATI Sumut Agar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumatera Utara terkait adanya dugaan pada kegiatan sewa menyewa Transportasi Mobil terindikasi mengarah atau berpotensi akan melakukan Tindak Pidana Korupsi (KKN). 

Lanjut orasinya tersebut menuturkan bahwa Pihak BAWASLU Sumatera Utara enggan untuk menanggapi aksi unjuk rasa tersebut Sehingga dugaan kami tersebut benar adanya karena pihak Bawaslu Sumatera Utara tidak berani menanggapi Aksi kami.

Selang beberapa jam dalam aksi HUMAS Bawaslu Sumatera Utara menemui massa unjuk rasa dan menanggapi Aksi tersebut,

"Ia mengungkapkan kami datang disini hanya untuk menyambut kehadiran aksi adik-adik mahasiswa, namun bukan untuk menanggapi,hal tersebut bukanlah kewenangan kami", Pungkasnya. 

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa pada Pergerakan Mahasiswa Dan Masyarakat Indonesia Maju di kantor KEJATI Sumut dan BAWASLU Sumut ialah :

1. Meminta Bapak Kepala BAWASLU Sumatera Utara agar segera memanggil dan mengevaluasi kinerja KORSEK BAWASLU Sumut. 

2. Meminta kepada bapak kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Korsek Bawaslu Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sewa menyewa Transportasi mobil 183 unit  dan Dana operasional Tahun 2023.

3. Meminta kepada bapak Kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumatera Utara pada kegiatan Sewa kendaraan mobil dengan jumlah 183 unit  dan dana operasional tahun 2023 sebesar Rp.7.897.680.000,00.

4. Meminta Seluruh penegak hukum yang ada di Sumatera Utara agar segera membentuk Tim khusus, bila sudah memenuhi unsur maka hal tersebut kami minta agar APH menangkap dan memenjarakan Korset BAWASLU SUMUT terkait kegiatan sewa menyewa Transportasi mobil yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi dan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.*(tim)

Kamis, 12 September 2024

Massa Aktivis Peduli Keadilan (APK-Sumut) Meminta Kejati-Sumut Untuk Memanggil dan Memeriksa Korsek Bawaslu Sumut, Terkait Dugaan KKN Dana NPHD Kab.Nias Selatan T.A 2020


MEDAN,- Pantauan awak media sejumlah massa dari Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara atau disebut (APK-Sumut) melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) dan juga di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU-Sumut)", Rabu. 11/09/2024.

"Dalam aksi tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT dalam penggunaan dana NPHD  BAWASLU kab Nias Selatan tahun 2020".

"Koordinator aksi Yuda Harahap menyebutkan, meminta kepada Kejati-Sumut agar memeriksa koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT adanya dugaan keterlibatan koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT dalam penggunaan dana NPHD BAWASLU Kab.Nias Selatan dan menurut Dugaan kami koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT tidak memiliki hak dan wewenang dalam keterlibatan hak dalam penggunaan anggaran tersebut".

"Lanjutnya, menurut informasi yang mereka dapat inisial FMS sudah pernah diperiksa terkait hal tersebut, namun sampai hari ini belum jelas sampai dimana kasus tersebut bergulir, seakan-akan permasalahan itu di sulap atau hilang dengan sendirinya". 

"Mereka juga meminta kepada aparat penegak hukum agar sejalan dengan kami tegak lurus dalam penegakan hukum yang berkeadilan, bila dalam proses tersebut memenuhi unsur dan benar adanya dugaan kami si oknum ikut serta dalam keterlibatan, tangkap dan penjarakan oknum oknum yang melanggar hukum yang telah merugikan negara".

Adapun tuntutan APK-Sumut di KEJATISU dan BAWASLU SUMUT:

1."Meminta kepada BAWASLU SUMUT agar segera mengevaluasi kinerja inisial FMS kepala koordinator sekretaris BAWASLU SUMUT yang kami duga sudah tidak patut dan pantas lagi menduduki jabatannya di BAWASLU SUMUT".

2."Meminta kepada Kejati-Sumut panggil dan periksa koordinator saudara inisial FMS sekretaris yang duga adanya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait dana NPHD Kab. NIAS SELATAN Tahun 2020".

3."Meminta kepada Bapak Kejati-Sumut agar tegak lurus dalam menindak lanjuti dugaan yang kami sampaikan mengingat kepala koordinator inisial FMS sekretaris BAWASLU SUMUT sudah pernah diperiksa".

4."Meminta KEJATISU tangkap dan penjarakan kepala koordinator inisial FMS sekretaris BAWASLU SUMUT tersebut yang kami duga gagal menjalankan tugas nya dengan baik terkait dana NPHD BAWASLU kab Nias Selatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi".*(tim)

Rabu, 11 September 2024

Diduga Terstruktur, Korporasi Jahat Perongrong Dana Desa di Kec. Padang Bolak Julu Kab. Paluta


MEDAN,- Dewan Pimpinan Pusat Satuan Elemen Mahasiswa Pemerhati Keadilan (DPP-SEMPAK) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa dan Kadis PMD Padang Lawas Utara dalam setiap kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) atau sosialisasi Kecamatan TA 2024.Selasa 10 September 2024,

Berdasarkan pantauan awak media, perwakilan DPP SEMPAK SUMUT mendatangi Mako Polda Sumatera Utara dalam hal ini Dit Reskrimsus dan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa dan Kadis PMD Padang Lawas Utara.

Melalui sekretaris DPP SEMPAK SUMUT, Rahmat Husein Siregar ketika diwawancarai awak media di depan Mapolda Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa (unras) menyampaikan bahwasanya pihaknya telah melakukan investigasi dan penelusuran di lapangan sehingga hasil dari investigasi tersebut menjadi dasar kami melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Padang Bolak Julu, Pendamping Desa serta Kabid Pemdes di Dinas PMD. Dimana mereka selalu menekan para Kepala Desa untuk menampung kegiatan yang bukan prioritas Desa, sebagai contoh yaitu kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan yang hanya bersifat seremonial sehingga dianggap perlu untuk dilakukannya penelusuran lebih mendalam karena diduga kuat Pembuatan APBDesa syarat akan KKN.

Syaiful Ritonga selaku Ketua Umum DPP SEMPAK SUMUT ketika dimintai keterangan melalui pesan whatsapp menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal perjalanan permasalahan ini sebab ini merupakan suatu kejahatan serius yang memang betul-betul telah direncanakan, hal tersebut dapat dinilai dari mayoritas Pembuatan Dokumen Desa dikerjakan oleh Pendamping Desa sehingga perjalanan Dana Desa ini tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. Dan jika ingin membuktikan kecurangan tersebut cukup mendalami proses pembuatan APBDesa, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) menjadi RAPBDesa hingga menjadi Peraturan Desa (Perdes) namun setelah menjadi APBDesa yang telah ditandatangani oleh Camat dan Dinas PMD pasti banyak perubahan atau kegiatan titipan yang dinilai tidak berdampak terhadap Desa.

Atas dasar itu kami melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Negara yang membidangi pelayanan publik dan Maladministrasi dengan harapan dapat di atensi karena jika terus dibiarkan maka akan sangat berdampak terhadap pembangunan desa yang tidak berkembang, dan kami juga akan terus mengawal permasalahan ini hingga menemui titik terang sesuai dengan mekanisme hukum yang telah berketetapan, tegas Rahmad Husein.*(tim)


Ketua KOMPAS Ahmad Rizky Hsb: Periksa Kemenag Kab.Padang Lawas Diduga Melakukan Perbuatan Pungli !


Padang Lawas. Selasa.(10/09/2024).

Ahmad Rezki Hsb selaku Ketua KOMPAS-Sumut (Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara) menghubungi awak media melalui WhatsApp menyebutkan, Meminta Kejari Kab.Padang Lawas segera memeriksa Kakan Kemenag Kab. Padang Lawas, diduga melakukan atau membiarkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang akan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi oleh Ka. KUA Lubuk Barumun. 

Adapun dugaan permasalahan tersebut kami menilai adanya oknum melanggar ketentuan hukum, antara lain adalah bahwa PNBP  diduga  tidak disetorkan, ditambah lagi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada pengurusan buku nikah  yang jumlahnya bervariasi terhadap masyarakat Kab. Padang Lawas. 

Hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat Kab. Padang Lawas, ditambah lagi sangat tidak dibolehkan dalam agama karena dinilai mempersulit bagi orang yang hendak menjalankan sunnah rasul atau ajaran agama islam. 

Oleh sebab itu, kami meminta kepada Kejari Kab. Padang Lawas segera bertindak tegas dan cepat dan melakukan tindakan yang terukur sesuai ketentuan yang mengatur sehingga perbuatan dugaan pungli di kab. Padang Lawas dapat diproses secara hukum. 

Ahmad Rizky Hsb menambahkan akan segera membantu aparat penegak hukum dalam menuntaskan permasalahan di kantor kemenag kab. Padang Lawas yang disinyalir adanya dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan pungli. 

Rizky juga menegaskan akan memberikan bukti-bukti pendukung kepada Kejari Padang Lawas tersebut agar dapat mempermudah petugas negara yang berwenang untuk menuntaskan dugaan kami dan demi terwujudnya Indonesia yang bersih korupsi kolusi dan Nepotisme.

Dalam hal ini. Ahmad Rezki Hsb selaku Ketua " KOMPAS " Koalisi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara  siap mengawal perjalanan dugaan kasus tersebut sampai tuntas.*(tim)

Senin, 09 September 2024

Aliansi AMPER-SU Mendesak Kejati Sumut Agar Memanggil dan Memeriksa Proyek Pembangunan Kantor Camat Percut Sei Tuan yang Diduga Asal Jadi


Medan.Senin, 09 September 2024

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sumatera Utara (AMPER-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang di pimpinan langsung oleh Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar.(09/09)

Dalam aksi tersebut aliansi AMPER-SU mendesak Kejati Sumut agar mengaudit atau memeriksakan pada pembangunan kantor camat percut sei tuan, Kab. Deli Serdang yang kami nilai pada pembangunan asal jadi. 

Pantauan awak media, Ketua AMPER-SU Rahmad Siregar menyampaikan dalam orasinya di depan kejaksaan tinggi Sumatera Utara supaya memanggil dan memeriksa camat dan kontraktor serta PPK yang kami duga ikut serta dalam pembangunan kantor camat percut sei tuan. 

Terlihat oleh AMPER-SU dalam pembangunan tersebut diduga asal jadi, dan kami juga menduga bahwa pada pembangunan adanya potensi akan melakukan tindak pidana korupsi. 

Lanjut Rahmad Siregar, kami sudah melakukan pemantauan pada pekerjaan pembangunan tersebut kuat kami duga pada pekerjaan adanya kongkalikong antara pemborong dan oknum pejabat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. 

Di tengah-tengah aksi AMPER - SU perwakilan dari Kejati Sumut menanggapi aksi dengan menyebutkan pihak Kejati Sumut akan mempelajari tuntutan aksi tersebut. 

Ia juga menambahkan agar adek-adek mahasiswa Aliansi AMPER-SU agar melakukan laporan dumas ke kantor Kejati Sumut, supaya pihak Kejati Sumut dapat menindak lanjuti laporan berkas temuan adek-adek dari mahasiswa. 

bahwa dalam pembangunan kantor camat tersebut, hanya dibuat asal asalan demi meraup keuntungan pribadi  dan kelompok yang mengarah pada pelanggaran hukum. Cetus Rahmad Siregar Koordinator (AMPER-SU) .*(tim)

Minggu, 08 September 2024

Masyarakat Resah Terhadap Maraknya Perjudian di Riau, Judi Gelper di Kandis Kab. Siak Merajalela


Riau. Minggu, (08/09/2024).

Praktik perjudian Gelper atau sering dikatakan Game Ketangkasan kembali marak di Kandis  Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Aktifitas tempat perjudian tersebut seperti terkesan ada pembiaran, masyarakat mempertanyakan kinerja Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. 

Rahman Hasibuan dkk menghubungi awak media melalui WhatsApp, diduga mereka mengetahui tempat perjudian tersebut dimiliki oleh seorang yang bernama berinisial R, tidak hanya itu, R berani melakukan aktivitas bisnis judi gelper tersebut karena dilindungi oleh inisial A. Konon katanya, inisial A memiliki hubungan dengan persaudaraan dengan oknum kepolisian. 

Rahman Hasibuan, Aktivis Sosial Riau mengatakan, bahwa ada kekuatan bandar judi yang dahsyat, sehingga membuat kapolres dan kapolsek tidak berani untuk menindak, Kami mensinyalir inisial A yang melindungi tempat itu,Lanjut Rahman Hasibuan. 

"Kami menduga inisial A jadi pembekingi si R juga sebagai pemilik judi, kami berharap Pak Kapolda Harus tindak tegas terhadap inisial A, sehingga masyarakat bersih yang namanya dari bisnis judi tersebut." Tandasnya. 

Ia juga menambahkan, mestinya Kapolda Riau harus serius menuntaskan dan memberantas perjudian di Riau ini, Sudah jelas Instruksi Kapolri untuk menuntaskan judi. Ini malah yang kami lihat Kapolda Riau menutup mata daripada maraknya perjudian, LanjutNya. 

"Kami minta Kapolda Riau untuk menangkap inisial A sebagai Pemilik bisnis judi gelper dan juga Kapolda harus menangkap inisial A yang kami duga sebagai Pelindung bisnis perjudian." TutupNya.*(tim)

Sabtu, 07 September 2024

Korlap Aksi SOMASI-SUMUT Aldi Saputra Pulungan: Kejati-Sumut Harus Panggil dan Periksa Kakan Kemenag Kab.Padang Lawas


MEDAN,- Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejati-Sumut pada hari Jum'at, 06/09/2024.

Pantauan awak media Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara atau disebut SOMASI-SUMUT menuntut keadilan agar memanggil dan memeriksa Kemenag (Kementerian Agama) Kab. Padang Lawas diduga  melakukan pungli dan kami juga mengira adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinator lapangan Aldi Saputra Pulungan menyebutkan dalam aksinya adanya dugaan KKN oleh Kantor  Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada perekrutan pendamping haji tahun 2023.

 Hal ini tersebut sangat bertentangan dengan slogan Kementerian Agama yang berakhlakul karimah sebagai teladan masyarakat luas.

Ia juga menambahkan, adapun adanya indikasi dugaan pungli (Pungutan Liar) dan juga KKN oleh Kementerian Agama Kab. Padang Lawas yang dilakukan oleh oknum-oknum hanya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat khususnya Kab. Padang Lawas. 

Adapun indikasi tersebut yang kami duga antara lain;

- Diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) pada saat distribusi ijazah Madrasah Swasta yang dilakukan oknum Pejabat Kepala Kementerian Agama Kab. Padang Lawas melalui Kasi Pendidikan dan mengutip seluruh Kepala sekolah Madrasah Aliyah Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. 

- Diduga terjadinya Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Se- Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. 

-Dugaan KKN oleh di tubuh dinas Kementerian Agama Kab. Padang Lawas pada saat perekrutan pendampingan Haji tahun 2023 yang mana kami telah menemukan ketua Kloter asal Kab. Padang Lawas yakni inisial USH, (Sipil/ bukan ASN/ kerabat dekat Kasi Haji). 

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 Tentang pedoman rekrutmen petugas  penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji, tepatnya pada lampiran BAB III Persyaratan petugas penyelenggara ibadah haji dan pendukung petugas penyelenggara ibadah haji poin ke 2. Persyaratan PPIH kloter meliputi : Syarat khusus ketua kloter harus pegawai ASN di Kementerian Agama.

Maka dari itu, menurut hemat kami, layak dan patut ditelusuri dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum terkait dugaan kami di atas yang kami nilai perbuatan dimaksud merupakan adanya indikasi persekongkolan jahat, demi memenuhi hasrat dengan memperalat kewenangan. 

Massa aksi Aliansi Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI-SUMUT) menyebutkan dalam tuntutan aksi ;

1.Kami minta kepada Ka.Kanwil Kemenag Sumut Bapak H. Ahmad Qosbih Nasution, S.Ag MM Agar segera mengevaluasi, adanya dugaan pungli dan praktek KKN pada tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas. 

2.Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera panggil dan periksa Ka. Kankemenag, KTU Kantor Kemenag, Kasi Penmad Kemenag, dan Kasi Haji Kemenag Kab. Padang Lawas atas atas dugaan pungutan liar dan praktik KKN di wilayah Kementerian Agama Padang Lawas.

3.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara sebagai penegak hukum tertinggi di Sumatera Utara ini kami minta menindak tegas pada oknum oknum yang melakukan pungli, sebagaimana dalam dugaan kami oknum tersebut kami duga di tubuh dinas Kemenag Kab. Padang Lawas.*(tim)

Selasa, 03 September 2024

Divpropam Mabes Polri Mulai Bertindak, terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan M Hadi Susandra


Padangsidimpuan, Selasa. (03/09/2024).

Terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan, Divpropam Mabes Polri sudah mulai bertindak.

Pasca dilaporkan M Hadi Susandra Lubis pada ( 16/08 ) lalu ke Kadiv Propam Mabes Polri, kini sudah diproses sebagaimana surat dari Divpropam No : B/3655-b/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam pada ( 29/08 ).

Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH  ) Hadi Susandra Lubis kepada awak media.

Kita terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena dinilai Kapolres Padangsidimpuan terlibat melawan hukum, tegas Hadi.

Penegak hukum melawan hukum, inilah yang diduga terjadi di Polres Padangsidimpuan, jadi selain Kapolres disinyalir sejumlah Kasat ikut dalam pusaran itu, ungkapnya.

Indikasi kasus hukum yang melibatkan petinggi petinggi di Polres Padangsidimpuan sangat terang benderang, sebab surat DPO yang ditetapkan Polres Padangsidimpuan menjadi buah simalakama dan bahkan senjata makan tuan, tegasnya.

Sekali lagi, AMPUH selalu. support Kapolri dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan personil Polri, tanpa tebang pilih, tutupnya. (Tim)

Senin, 02 September 2024

S.A Siregar Aktivis Tabagsel Mendesak APH Memeriksa Anggaran Desa Yang Diduga Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Korupsi


Padangsidimpuan.Senin.(02/09/2024)

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kota P.Sidempuan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar. 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Manunggang Jae Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan melalui WhatsApp dengan nomor +6282366****  tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2020  Rp. 1.029.089.000,00.

-T.A 2021  Rp. 1.070.487.000,00.

-T.A 2022  Rp. 1.023.333.000,00.

-T.A 2023  Rp.  809.977.800,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2(dua) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp153.000.000,00.

*T.A 2020 Tahap ke 2 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 30.600.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3(tiga) Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp.26.400.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3  jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 46.200.000,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 pada Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 56.692.900,00.

*T.A 2021 Tahap ke 3 Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 88.200.000,00.

*T.A 2022 Tahap 2(dua) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 257.140.000,00.

*T.A 2022 Tahap ke 3 (tiga) Peningkatan kapasitas perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 53.100.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 47.200.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 (tiga) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 78.960.000,00.

*T.A 2023 Tahap 3 Peningkatan kapasitas kepala Desa Jumlah Frekuensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 52.640.000,00.

*T.A 2024 Tahap 1(satu) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Rp 78.300.000,00.

"Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel S.A Siregar disalah satu tempat di kota Padang Sidempuan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa".

"Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut". 

"Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor Kejari Padangsidimpuan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut".*(tim)