Rabu, 21 Agustus 2024

KPK RI Dinilai Lamban Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kab.Padang Lawas, Ketua ABPEDNAS Ahmad Rizky Hasibuan Minta DPR RI Batalkan Seleksi Calon Pimpinan KPK RI


JAKARTA,- Ahmad Rezki Hasibuan SH Ketua ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kab. Padang Lawas meminta agar DPR RI membatalkan hasil seleksi Capim (calon pimpinan) KPK RI, kami menilai bahwa calon pimpinan itu harus dikaji ulang kembali. Rabu.(21/08/2024).

Sebab, diantara Calon pimpinan yang tinggal 40 orang lagi masih ada 2(dua) orang yang statusnya masih aktif sebagai Pimpinan KPK RI hari ini. 

Dasar yang menjadi faktor pendorong harus dibatalkan uji capim KPK RI adalah ,banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi masih mangkrak di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kab. Padang Lawas, kami menganggap pekerjaan mereka selama menjadi pimpinan KPK RI gagal dalam menjalankan tugasnya memberantas Korupsi dan juga penegakan dalam hukum. 

Ahmad Rezki Hasibuan SH atau ketua ABPEDNAS menyoroti penggunaan anggaran Kab. Padang lawas, banyaknya uang negara yang digunakan oleh pemerintah Kab. Padang Lawas yang kami nilai hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara secara cuma-cuma tanpa mempertimbangkan dalam penggunaan uang tersebut untuk dirasakan langsung  oleh masyarakat kecil. 

Ahmad Rezki Hasibuan SH melanjutkan dalam penjelasannya dalam hal ini seharusnya DPR RI melakukan pertimbangan dan juga sebagai penilaian bagi Timsel, yang kami herankan kenapa masih tetap  diloloskan. 

ABPEDNAS Kab. Palas meminta agar DPR RI agar membatalkan hasil seleksi tersebut, dilihat dari hasil kerja pimpinan selama kami menilai lambat dalam penanganan kasus korupsi, sebagai contoh KPK RI dinilai melewatkan kasus dugaan korporasi jahat di Dinas Pemdes palas dengan ABDES Bercahaya yang terus menerus melakukan upaya menghambur-hamburkan uang negara.

Anggaran desa di kab. Palas hanya lebih memprioritaskan kegiatan bimtek, kami menduga kuat kegiatan tersebut hanya motif dalam bentuk kegiatan BIMTEK demi hanya meraup keuntungan bagi mereka. 

Hal ini kami sudah melakukan pelaporan ke kantor KPK RI namun sampai hari ini tidak ada kejelasan dalam tindak lanjutnya, belum lagi kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang menumpuk di KPK RI, dengan dasar itu kami meminta agar DPR RI membatalkannya, karena kuat kami nilai tidak layak lagi untuk dipertahankan KPK RI kalau mereka tidak bisa menuntaskan korupsi yang ada di kabupaten Padang Lawas, bila perlu dibubarkan saja itu KPK RI agar dapat mengurangi beban anggaran negara, Ucap Ahmad Rizky selalu Ketua ABPEDNAS Kab. Palas.*(tim)

Previous Post
Next Post