MEDAN,- Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SU) Menggelar aksi lanjutan ke kantor dinas perkebunan dan peternakan Sumatera Utara yang berlokasi di jl.Abdul Haris Nasution,Medan,Kamis(16/8/24).
Kedatangannya, mereka mempertanyakan tentang status kemitraan yang dibentuk oleh PT. BARUMUN AGRO SENTOSA (PT.BAS) yang berlokasi di kecamatan Ujung Batu.Paluta.
Satia Hasayangan Rambe Selaku koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya bahwa program kemitraan yang di bentuk perusahaan PT. BAS banyak tanda tanya dan diduga tidak sesuai regulasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Selanjutnya, ia (Satia) juga menyampaikan kepada dinas perkebunan provinsi sumatera utara harus memanggil dan memeriksa PT. BARUMUN AGRO SENTOSA (PT. BAS) sebab ia menduga bahwa kemitraan yang di bentuk perusahaan tersebut tidak sesuai peraturan yang ditetapkan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan di perbaharui menjadi peraturan menteri pertanian No 98 Tahun 2013 bahwa sejak tahun 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit perusahaan inti wajib untuk memfasilitasi kebun masyarakat di sekitarnya,dimana areal lahan diperoleh dari 20 % ijin lokasi perusahaan atau membangun/memfasilitasi kebun masyarakat yang ada di sekitarnya.
Senada dengan itu, Ahmad Sayuti Nasution juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan PT. BAS diduga melanggar peraturan pemerintah No.44 Tahun 1997 merupakan kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Namun fakta di lapangan koperasi yang dibentuk sebagai kemitraan dengan perusahaan PT. BAS tidak sesuai dan kuat dugaan kami hal ini hanya sebagai asas pemanfaatan dan pembodohan terhadap masyarakat untuk memenuhi persyaratan administrasi PT. BAS untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan. Ujar Satia
Selanjutnya, kami meminta kepada dinas perkebunan Sumatera utara memanggil pihak PT. BAS guna untuk mengevaluasi kinerja perusahaan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan aspirasi Indra Gunawan Girsang salah satu perwakilan dinas perkebunan provinsi sumatera utara mendatangi massa aksi. Dalam sambutannya, ia membenarkan bahwa setiap perusahaan harus melaksanakan
Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Permentan No 26 tahun 2007 dan di perbaharui menjadi peraturan menteri pertanian No 98 Tahun 2013.
Lebih lanjut, ia (Indra) juga menyampaikan bahwa kira-kira ada yang menyalahi dan tidak sesuai regulasi mari sama-sama kita perbaiki. pungkasnya
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa PT. BAS bukan lah di bawah naungan mereka akan tetapi itu wilayah kerja dinas pertanian Paluta. Sebab, izin PT. BAS dari pemkab Paluta bukan dari provinsi sumatera utara. Namun, kita tidak akan tinggal diam, kami akan koordinasikan kepada dinas pertanian padang lawas utara jika memang tidak sesuai regulasi. Tutup Indra
Setelah mendengarkan tanggapan nya, Satia Hasayangan Rambe langsung merespon sembari berkata PT. BAS agar segera dipanggil dan dievaluasi kinerjanya. Tutup Satia sambil menghimbau massa untuk membubarkan diri.*(tim)