PADANGSIDIMPUAN,- Didi Santoso Ketua Almamater (Aliansi Mahasiswa Maju Terintegrasi) melaporkan Dinas Ketapang Kota Padang Sidempuan ke Kantor Kejari Kota Padang Sidempuan T.A 2021 dan 2022, di tahun 2021 perjalanan Dinas Ketapang tersebut yang mana memakan biaya cukup fantastis yaitu pada perjalanan Dinas. sebesar Rp.658.198.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah ). Kamis. (15/08/2024).
Menurut Ketua Almamater Tabagsel Didi Santoso dalam peruntukan anggaran biaya pada tahun 2021 di Dinas Ketapang Kota Padangsidimpuan dipertanyakan dalam penggunaannya, sehubungan negara kita pada saat itu Indonesia dilanda musibah pada dampak Covid-19, artinya pada waktu itu kita lebih banyak dirumahkan dan pergerakan masyarakat dan instansi pemerintah dibatasi oleh negara untuk mencegah dan mengurangi tersebarnya virus covid-19 di Indonesia khususnya.
Dalam penjelasan Didi Santoso adanya terjadi biaya perjalanan Dinas yang kami duga "Fiktif" berpotensi adanya indikasi terjadinya dugaan Praktik tindak pidana korupsi, terhadap perjalanan Dinas Ketapang Kota Padangsidimpuan.
Ditambahkan "pada anggaran perjalanan dinas pada T.A 2022 Rp.764.617.000,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah ) dimana kami menduga kuat adanya praktek perjalanan dinas "Fiktif" yang mana pada tahun 2022 Adalah sama seperti dalam penjelasan diatas yaitu Masa pandemi Covid-19.
"Menurut informasi yang kami dapatkan di lapangan ada dugaan pada perjalanan dinas ketapang Kota Padangsidimpuan hanya melakukan perjalanan dinas dalam kota artinya tidak melakukan perjalanan dinas diluar kota".
Tidak logis menurut kami untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota Padangsidimpuan saja sampai-sampai menghabiskan anggaran senilai Rp. 1,4 Milyar yang kita ketahui bersama-sama pada tahun 2021-2022 adalah masa pencegahan Covid-19 di IndonesiaIndonesia,
"Dalam kurun waktu dekat ini kami akan melakukan investigasi dan menelusuri beberapa pembelanjaan Dinas Ketapang kota Padang Sidempuan dalam pengadaan barang dan jasa pada dinas ketapang yang kami duga adanya permasalahan".
Dengan tegas Didi Santoso ketua Almamater Tabagsel meminta kepada Kajari Kota Padangsidimpuan atas laporan (DUMAS) yang kami layangkan hari ini tepat pada hari Kamis, 15/08/2024 jam 13.30 wib ke kantor Kejari Padangsidimpuan agar segera melakukan proses penyelidikan atas dinas terkait, kami juga meminta agar Kajari kota Padang Sidempuan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Ketapang, Kabid dinas Ketapang, dan juga bendahara dinas Ketapang kota Padang Sidempuan agar diperiksa dan dimintai keterangan atas biaya anggaran perjalanan dinas oleh dinas Ketapang kota Padang Sidempuan pada T.A 2021 dan 2022.*(tim)