MEDAN,- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) geruduk kantor Kejati Sumut. Selasa, 19/03/2024.
Tanggal 14 Maret lalu kami sudah masukkan surat LP ke Kejati Sumut terkait dugaan korupsi di Desa Sayur Mahincat Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas. Pungkas Sayuti Nasution
Lebih lanjut, Sayuti meminta agar Kejati Sumut bekerja sama dengan lembaga Inspektorat Kab. Palas untuk melakukan audit fisik maupun nonfisik ke desa sayur mahincat. diantaranya, dugaan korupsi penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah non formal milik desa dan dugaan korupsi bantuan honor pengajar, pakaian seragam dan operasional T/A 2021 dengan anggaran senilai Rp.90.400.000. ucap Sayuti.
Kemudian, Arsyad selaku koordinator Aksi mengatakan dalam orasinya terkait pembangunan desa, rehabilitasi, peningkatan pengerasan jalan desa sayur mahincat T/A 2022 dengan anggaran Rp.112.973.600 diduga tidak direalisasikan. Tutup Arsyad.
Monang Sihotang Kasi Penkum Kejati Sumut menanggapi aspirasi FMPK-SU. Monang mengatakan laporan tersebut sudah kami tela'ah dan sudah sampai ke meja pimpinan dan secepatnya akan ditindak lanjuti laporan adek-adek mahasiswa. Ujar Monang.*(AIS)