Senin, 26 Juni 2023

Kepala Desa Paringgonan Julu,Pintu Padang & Sibual Buali Terkesan Merasa Warga Negara Kelas Satu


MEDAN,- Dewan Pengurus Pusat Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (DPP-KOMPAS) kembali menyoroti proses hukum dari laporan mereka tentang dugaan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang dinilai cacat hukum, yakni Desa Paringgonan Julu, Desa Pintu Padang dan Desa Sibual-buali,Senin, 26 Juni 2023.


Ahmad Jajlani menyampaikan pada wartawan melalui pesan tertulisnya, Berdasarkan fakta dilapangan secara jelas, bahwa pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa pada tiga desa tersebut dinilai cacat Hukum dan mengarah pada perbuatan Tindak Pidana. Karena tidak sesuai konsekuensi Hukum serta Pembuatan dan Penggunaan atau dibiarkannya digunakan dokumen palsu.


Fakta yang nyata di lapangan bahwa Kepala Desa Pintu Padang menganggangkat Perangkat Desa, An. Rudi makmur " Panwascam " An. Irsan " PPK " dan kelebihan usia, hal ini sudah membuat membuat pernyataan mundur yang ditanda tangani yang bersangkutan dengan Kepala Desa, namun sampai sekarang ini masih aktif sebagai Perangkat Desa serta Panwascam dan PPK dan yang parahnya pada data masyarakat sebagai penerima bantuan terdapat manipulasi data hal yg sama pada desa Paringgonan julu dan sibual buali, sehingga masalah ini dianggap perlu dituntaskan sesuai ketentuan Hukum yg berlaku agar tidak ada yang merasa diri seorang raja l-raja kecil serta kesewenang-wenangan, lanjut Adnan Siregar.


dan minggu depan jika belum tuntas maka kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran agar kasus ini dituntaskan. dari itu kami harap agar Bapak kapolda sumut bersikap tegas dan melakukan tindakan yang terukur agar siapa-siapa pelaku pelanggaran Hukum dimaksud dapat dijerat sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Ujar Ahmad Jajilani dan Adnan Siregar*(SS)

Previous Post
Next Post